Mengapa Terdapat Hadits Dha‘if dalam Kitab-Kitab Ushuliyyin dan Fuqaha’?


Kita kerap menjumpai keberadaan hadits-hadits dha‘if (lemah sanadnya) dalam karya para ulama ushul dan fiqih. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: mengapa para ulama besar yang begitu hati-hati dalam beristinbath hukum, justru memaparkan hadits dha‘if dalam karya mereka? Bukankah kedhaifan hadits menunjukkan ketidakterimaannya dalam berhujjah?
Maka, perlu kita ketahui bahwasannya ketika para ulama ushul atau fiqih menyebutkan hadis dha‘if dalam kitab mereka, tujuan mereka bukan menetapkan hukum melalui sanadnya, melainkan menunjukkan bahwa makna yang dikandung hadis tersebut telah terbukti secara mutawatir maknawi atau didukung oleh dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan sunnah sahihah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hadits dha'if yang dimaksud di sini adalah riwayat yang kelemahannya ringan (seperti faktor hafalan perawi), bukan hadits yang sangat lemah (dha'if syadid), matruk, apalagi palsu (mawdhu'), yang secara mutlak tetap ditolak dalam diskursus ilmiah.
Dengan demikian, keberadaan hadis dha‘if dalam kitab-kitab ushul bukanlah kelemahan metodologis, melainkan bentuk keluasan pandangan ilmiah dalam memahami struktur kebenaran makna di balik teks-teks syariat melalui dua instrumen utama: Istiqra’ (Induksi Total) dan Talaqqi al-Ummah bil Qabul (Penerimaan Universal Umat).
Manhaj yang mengawinkan kedua instrumen ini secara kuat diadopsi oleh mayoritas (jumhur) ushuliyyin, terutama dalam merekonstruksi kaidah-kaidah kulliyyah.
Sebagaimana ditegaskan oleh Dr. Maḥmūd ‘Abdu ar-Raḥmān dalam kitabnya al-Madkhal ilā al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah :
"أن الأصول مبناها على أدلة استقرائية، وعلى قواطع في الأكثر الأغلب، وبخاصة الأصول المتفق عليها."
“Sesungguhnya dasar ilmu ushul itu dibangun di atas dalil-dalil yang bersifat istikra’i (hasil pengamatan menyeluruh), dan atas dasar prinsip-prinsip yang bersifat pasti (qawāṭi‘), terutama pada kaidah-kaidah yang telah disepakati.”
Artinya, banyak prinsip dalam ushul fiqih dan fiqh tidak berdiri di atas satu dalil tunggal, melainkan hasil dari pengamatan menyeluruh terhadap nash-nash syariat. Dari kumpulan ayat, hadits, dan praktik Nabi ﷺ lahirlah kesimpulan universal (kaidah kulliyyah).
Karena itu, ketika makna suatu kaidah telah diperoleh melalui istiqrā’ yang kuat dan mendalam, maka tidak lagi diperlukan penelitian terhadap kekuatan sanad per riwayat.
Kemudian beliau melanjutkan :
“وإيراد الأحاديث الضعيفة إنما هو ذكر لها في مقام إيراد أمثلة على الاستقراء، أو على التواتر المعنوي...”
“Penyebutan hadits-hadits dha‘if oleh para ulama ushul itu hanyalah dalam rangka menyebut contoh-contoh dari hasil istiqrā’, atau sebagai ilustrasi dari makna yang telah mutawatir secara ma‘nawi.”
Dengan kata lain, hadits dha‘if itu hadir hanya sebagai “contoh pendukung” dari makna besar yang sudah pasti kebenarannya, bukan sebagai fondasi hukum yang berdiri sendiri.
Ketika suatu makna telah mutawatir secara ma‘nawi, maka tidak lagi dipermasalahkan apakah sanadnya lemah atau kuat, karena yang menjadi hujjah adalah makna yang sudah mencapai tingkat kepastian (qat‘ī).
Mereka menegaskan:
“فإذا تواتر المعنى لم يضر ضعف السند ولا عدم عدالة الرواة... لأن المعنى نفسه ثبت بقاطع.”
“Apabila maknanya telah mutawatir, maka tidak lagi memudaratkannya kelemahan sanad atau perawi yang kurang adil, sebab maknanya telah tetap dengan dalil yang pasti.”
Jadi, para ulama ushul tidak serta-merta menerima hadits dha‘if tanpa dasar. Mereka memahami bahwa sebagian hadits dha‘if mengandung makna yang mutawatir secara ma‘nawi — yaitu makna yang telah berulang kali ditegaskan dalam banyak peristiwa, nash, atau amalan Nabi ﷺ, sehingga maknanya mencapai derajat kepastian, meski sanad hadits tertentu lemah.
Contoh klasik yang sering dikemukakan ialah sabda Nabi ﷺ:
«كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللهِ فَهُوَ أَبْتَرُ»
“Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan menyebut nama Allah, maka ia terputus (dari keberkahan).”
Hadits ini secara sanad memang dinilai dha‘if oleh para muhaddits. Namun, para fuqaha dan usuliyyin tetap menjadikannya sandaran makna dalam bab adab dan istihbab (anjuran), karena substansi maknanya mutawatir.
Makna tersebut sejalan dengan banyak dalil dan perbuatan syar‘i lain, seperti:
- Al-Qur’an yang dimulai dengan Basmalah,
- Nabi ﷺ memulai khutbah dan surat-suratnya dengan Basmalah,
- serta perintah Nabi untuk membaca Basmalah sebelum makan, wudhu, atau memulai aktivitas baik lainnya.
Semua ini menunjukkan bahwa memulai sesuatu dengan menyebut nama Allah adalah prinsip universal dalam syariat Islam. Maka, walaupun sanad hadits di atas lemah, maknanya kuat, karena didukung oleh sekian banyak konteks dan dalil lain yang sahih.
Sebagian orang mungkin bertanya, “Kalau begitu, kenapa para ulama ushul tidak langsung memakai dalil yang pasti dan shahih saja, tanpa harus menyebut hadits dha‘if?”
Jawabannya: karena kepastian hukum dalam ushul fiqh dan fiqh tidak berdiri di atas satu dalil tunggal, tapi lahir dari kumpulan dalil yang saling menguatkan. Jadi, yang memberi kekuatan bukan satu riwayat tertentu, melainkan makna umum yang muncul dari banyak teks syar‘i.
Kalau semua dalil kuat itu harus disebut satu per satu, pembahasan akan jadi sangat panjang dan membingungkan. Maka cukup disebut sebagian contoh — termasuk hadits dha‘if — untuk menggambarkan makna besar yang sudah disepakati.
Selain itu, tidak semua hadits shahih berbicara secara langsung tentang suatu kaidah. Kadang haditsnya shahih, tapi maknanya hanya tersirat. Misalnya, dalam pembahasan hujjiyyat al-ijmā‘ (keabsahan ijma‘), para ulama ushul menjadikan sabda Nabi ﷺ sebagai salah satu dasar:
«مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ... وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الأُمَّةُ عَلَى أَمْرِ اللهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ...»
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan makna ijma‘, tapi tidak secara eksplisit (sharīh). Oleh karena itu, para ushuliyyin kerap menghimpun berbagai riwayat lain yang secara parsial memiliki kelemahan sanad, namun memiliki lafaz yang lebih eksplisit (seperti redaksi “La tajtami’ ummati ‘ala dhalalah”). Melalui akumulasi jalur-jalur inilah (tawatur ma'nawi), substansi hukum yang eksplisit tersebut naik ke derajat qat'i dan valid dijadikan penguat.
Artinya, hadits dha‘if itu tidak dijadikan dasar hukum, melainkan hanya penguat makna yang sudah terbukti kuat melalui dalil lain. Karena yang menjadi fokus para ushuliyyin adalah substansi makna dan penerapan hukumnya, bukan kekuatan sanad seperti para muhadditsin.
Dan dari sinilah letak keindahan manhaj ulama ushul dan fiqih:
mereka tidak menilai hadits hanya dari kekuatan rantai periwayatan, tetapi dari kandungan makna yang berulang secara syar‘i dan diamalkan secara istiqamah oleh umat.
Maka ketika seorang usuli mengutip hadits dha‘if dalam karya ilmiahnya, bukan karena ia tidak tahu kelemahannya, tetapi karena ia melihat kekuatan maknanya yang terhimpun dari berbagai dalil sahih lainnya. Dalam pandangan mereka, hadits dha‘if yang mendukung makna yang sahih ibarat “cahaya tambahan” yang memperindah bangunan makna yang sudah kokoh.
Hal ini juga terlihat pada sosok Imam al-Bukhari. Beliau bukan hanya seorang muhaddits besar, tetapi juga seorang faqih dan usuli yang tajam dalam istidlal. Dalam karya masterpiece-nya, Shahih al-Bukhari, beliau kerap menempatkan riwayat-riwayat mu'allaq (tanpa sanad lengkap) atau syawahid (hadits pendukung) di dalam judul-judul bab (tarajum al-abwab).
Contoh paling konkret adalah ketika beliau membuat judul bab: “Bab Tidak Ada Wasiat Bagi Ahli Waris” (Bab La Washiyyata li Warits). Imam al-Bukhari mengetahui bahwa hadits tersebut secara dokumen sanad tertulis mengandung kelemahan teknis periwayatan, sehingga beliau tidak memasukkannya ke dalam teks utama kitabnya. Namun, karena beliau memahami bahwa status hukum dari makna hadits tersebut telah sah secara mutlak berdasarkan konsensus fukaha yang telah mencerminkan nilai Talaqqi bil Qabul, beliau mengangkatnya sebagai judul bab.
Dengan demikian, ketika Imam al-Bukhari menampilkan hadits semacam itu, beliau sebenarnya tidak sedang berbicara dengan lidah seorang muhaddits, tetapi dengan pandangan seorang mujtahid usuli yang melihat kesatuan makna syar‘i di balik kelemahan teknis sebuah sanad.
Dari sinilah dapat dipahami bahwa penggunaan hadits dha‘if oleh para usuliyyin dan fuqaha bukan bentuk kelalaian, melainkan cerminan keluasan pandangan mereka terhadap teks-teks syariat.
Maka para muhaddits menjaga agama ini dari sisi keaslian sanad, agar tidak dinodai oleh riwayat palsu.
Sementara para usuliyyin menjaga agama dari sisi kekuatan makna dan pengamalan hukum, agar nilai-nilai syariat tetap hidup dan kontekstual di tengah umat.
Maka, dari seluruh uraian di atas, jelas bahwa penyebutan hadis dha‘if dalam kitab-kitab ushul dan fiqih bukan karena para ulama mengabaikan standar keilmuan, tetapi karena mereka memandang makna yang dikandungnya telah kuat secara istiqrā’ dan mutawatir ma‘nawi.
Bagi para ushuliyyin, yang menjadi hujjah bukan sanad yang berdiri sendiri, melainkan makna yang telah tegak dengan dalil-dalil pasti. Maka, hadis dha‘if hanya berfungsi sebagai ilustrasi dan penguat, bukan sebagai fondasi hukum.
Inilah keluasan pandangan para ulama: mereka menjaga kesahihan agama bukan hanya dari sisi sanad seperti para muhaddits, tetapi juga dari sisi makna dan penerapan hukum. Dengan begitu, hadis dha‘if dalam kitab-kitab ushul bukan kelemahan, melainkan bukti kedalaman manhaj dan keluasan pandangan syariat Islam itu sendiri.
Cairo, 23 October
